Gubernur Rudy Ingatkan Sanksi Berat Bagi ASN Pengguna Narkotika
Gubernur Kalimantan Timur H Rudy Mas'ud
POSKOTAKALTIMNEWS, SAMARINDA: Gubernur Kalimantan Timur H Rudy Mas'ud menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil
Negara (ASN) pada perangkat daerah di
lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim agar secara rutin melaksanakan tes urine.
"Ini wajib dilakukan
secara berkala," tegas Rudy Ma'ud
saat membuka Rapat Forum
Komunikasi Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran
Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN dan PN) di Ruang Rapat Tepian II
Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Selasa (17/6/ 2025).
Tes urine bagi ASN di lingkungan
Pemerintah Provinsi Kaltim menurut Gubernur Rudy, sangat penting sebagai upaya
bersama melakukan pencegahan.
"Jangan sampai
terpapar dan terindikasi sebagai pemakai. Apalagi terbukti sebagai pengedar.
Saya pastikan akan diberi sanksi berat," tegas Harum lagi.
Sanksi berat yang dimaksud
Gubernur Harum, selain sanksi disiplin dan adminstrasi, juga pencopotan
jabatan.
"Bahkan diberhentikan
dari ASN," tambah Harum.
Pemberian sanksi bagi ASN
lanjut Gubernur Rudy, bentuk komitmen nyata Pemerintah Provinsi Kaltim dalam
membangun birokrasi yang bersih dari Narkoba.
"Sekaligus upaya
preventif menjaga integritas dan keteladanan para aparatur pemerintah kepada
masyarakat," ungkap Rudy.
Kepala Badan Narkotika
Nasional (BNN) Provinsi Kaltim Brigjen Pol Rudi Hartono mengatakan Kalimantan
Timur sampai saat ini menjadi daerah transit sekaligus tujuan pasar penyelundupan narkotika di Indonesia.
"Panjang garis pantai
kita 3.760 km membentang dari Kabupaten Berau hingga Paser, tapi pos kita hanya
ada enam," sebutnya.
Selain jalur laut yang
terbuka, penyelundupan narkotika jua marak melalui jalur udara Kaltim.
"Bandara kita
(Balikpapan) dalam enam bulan ini sudah 16 kali terjadi kasus narkotika,"
bebernya.
Data dari BNNP Kaltim
mencatat empat wilayah rawan peredaran gelap narkotika, yaitu Jalan Lambung
Mangkurat dan Jalan Pertenunan Kota Samarinda, Kampung Bugis Balikpapan Barat,
serta Kampung Berlin Lok Tuan Kota Bontang.
Sementara itu, data dari
Kepolisian Daerah Kaltim hingga pertengahan Mei 2025 mencatat telah terjadi 595
kasus narkoba dengan total 767 tersangka.
Barang bukti yang berhasil
diamankan, seperti sabu sebanyak 98.108 gram, ganja 2,8 gram, ekstasi 462
butir, obat daftar G sebanyak 49.079 butir, tembakau gorila 23,81 gram, dan
katinon 1,9 gram.
Forum dirangkai diskusi
seluruh instansi terkait dan diakhiri penandatanganan berita acara Forkom
Terpadu P4GN oleh Gubernur Harum dan jajaran
Forkopimda Kaltim.
Hadir Wakil Gubernur
Kaltim H Seno Aji, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Danrem 091/ASN
Brigjen TNI Anggara Sitompul, Dirnarkoba Polda Kaltim, Plt Aspidum Kejati
Kaltim, Kabinda Kaltim, Danlanal Balikpapan, Danlanud Dhomber Balikpapan, Hakim
Tinggi Pengadilan Tinggi Kaltim Haryanta, KPTA Kaltim, Bea Cukai dan KSOP,
kepala BNN kabupaten/kota, pimpinan perangkat daerah Pemprov Kaltim dan
pimpinan instansi vertikal/kementerian/lembaga di Kaltim, lembaga swadaya
masyarakat dan pegiat/relawan anti Narkoba.(mar)